INHIL - Dalam waktu 2 kali 24 jam,Tim Opsnal Polsek Kateman lakukan 2 Kali pengungkapan pelaku tindak pidana penyalah gunaan tindak pidana penyalah gunaan Narkitika dalam rangka Operasi Antik 2024.
Dua Pelaku Mario dan Darti di tangkap Minggu 28 juli 2024 sekira pukul 17 50 WIB disebuah Warung jalan Yos Sudarso kecamatan Kateman indragiri hilir Riau.

Minggu sekira pukul 09 00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang didampingi Panit Opsnal I Unit Reskrm Ipda Ahmad Akhirudin, S. IP mendapat informasi akan ada Transaksi Narkotika di pasar Guntung diduga pelaku akan melakukan Transaksi di Kos kosan yang ada di pasar sungai guntung Selanjutnya Panit Opsnal I Unit Reskrim Ipda Ahmad Akhirudin melaporkan informasi tersebut pada Kapolsek Kateman Kompol Ermanto SH MH.
Kapolsek Kateman Kompol Ermanto SH MH memerintahkan Panit Opsnal I Unit Reskrim Ipda Ahmad Akhirudin dan Tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas informasi tersebut.
Tepatnya sekira pukul 17 50 WIB bertepat di sebuah warung jalan Yos Sudarso dekat Pelabuhan HK kecamatan Kateman Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit Opsnal I Unit Reskrim Ipda Ahmad Akhirudin mendapat ,2 Laki laki sedang duduk didalam warung tersebut yang diketahui Mario dan Darti serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik warung dan masyarakat setempat.
Adapun hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi di temumukan barang bukti.
Selanjutnya terduga kedua pelaku diamankan ke Kapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.*

